Polisi Kantongi Identitas Ibu Pembuang Bayi di Dempo Utara

Sabtu, 23 Maret 2019 – 23:14 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Pixabay

jpnn.com, PAGARALAM - Penyelidikan kasus pembuangan bayi di Dusun Gunung Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumsel, mulai menemukan titik terang.

Hasilnya untuk sementara, polisi mengklaim telah mengantongi identitas yang diduga sebagai ibu bayi-belakangan dinamai Rizki Raga Anugerah.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Tergeletak Ditutupi Genteng

Informasi yang didapat dari lapangan menyebutkan, aparat kepolisian telah mengorek keterangan dari sejumlah sumber. Berdasarkan keterangan sumber inilah, kepolisian akhirnya mengantongi identitas yang diduga sebagai ibu bayi.

Terduga ibu bayi ini disebut-sebut masih di bawah umur. “Kepolisian belum dapat mengungkapkan detail ibu bayi ini lantaran khawatir si lelakinya kabur,” ujar sumber wartawan.

BACA JUGA: Bayi Laki-Laki dalam Kantong Plastik Ditemukan di Pagaralam

Ditemui di sela-sela penjemputan bayi Rizki di Dusun Gunung Agung Pauh kemarin, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam, Bripka Menda belum mau berkomentar panjang lebar.

Sampai dengan saat ini ujar Menda, pihaknya belum menetapkan tersangka. “Masih dilidik terus,” ujar Menda seraya bergegas menuju mobilnya.

BACA JUGA: Usai Melahirkan Langsung Buang Bayi, Ibu Kandung Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi menduga, ibu bayi masih di bawah umur.

“Kemungkinan masih sekolah,” ujarnya.

Karenanya Tri mengimbau kepada ibu bayi ini menyerahkan diri secara baik-baik. Dia menjamin identitas ibu bayi akan dilindungi. “Jangan takut,” katanya memastikan.

Siap Mendampingi

Sementara itu, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bidang advokasi menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum buat pelaku di bawah umur.

Termasuk bagi pelaku pembuangan anak di Dusun Gunung Agung Pauh. Haidir berujar, pendampingan untuk pelaku di bawah umur sudah menjadi ketentuan yang mesti dipatuhi.

“Tanpa pendampingan hukum, penyidikan terhadap pelaku di bawah umur tidak dapat dilakukan,” katanya saat dihubungi kemarin. Maksud Haidir adalah proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Namun, hingga saat ini, Haidir mengatakan, pihaknya belum mendapatkan permohonan pendampingan untuk pelaku dari pihak kepolisian. Haidir memperkirakan, ini karena pihak kepolisian masih teru mencari pelaku. Ia pun memastikan, pihaknya terus memonitor perkembangan kasus ini. (ald)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega Buang Bayi di Pematang Sawah, Dibungkus Karung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler