jpnn.com - KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya bakal menindak para pihak yang menyebarluaskan foto syur artis Vanessa Angel.
Pasalnya, tindakan itu jelas melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Apa Motif Pelaku Menyebarkan Foto Tanpa Busana Vanessa Angel
‘Itu bisa dikenakan pidana, melanggar UU ITE,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/1).
Adapun foto yang dimaksud adalah foto Vanessa yang tanpa busana saat di kamar mandi. Foto itu tersebar setelah kasus dugaan prostitusi online yang melibatkannya diungkap Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Sang Ayah Belum Bisa Temui Vanessa Angel
Argo pun mengingatkan semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan telepon pintarnya.
“Untuk menggunakan gadget atau smartphone, terutama yang ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira apa yang bisa kita sampaikan atau kita kirimkan, sesuai atau tidak dengan norma yang ada di masyarakat,” terang dia.
BACA JUGA: Manajer Vanessa Angel Transfer Uang ke Penipu
Pasalnya, jika tidak bijak, bisa berakibat fatal dan pelakunya bisa dipenjara.
"Jadi norma di masyarakat itu mesti ditaati juga, dan jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum,” tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Vanessa Angel: si Muncikari Disiplin Jaga Aturan Main
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan