Seperti pada berita yang dilansir sebelumnya, salah satu siswa SMP Negeri di Kota Pontianak, sempat bingung dan khawatir saat kunci jawaban tersebut beredar lewat pesan singkat. Dia mengatakan, kunci jawaban dari 50 soal itu bersumber dari beberapa teman sebayanya.
Dia menuturkan, temannya membeli kunci jawaban itu sekitar puluhan ribu rupiah. Setelah uang diberikan, oknum tak bertanggungjawab itu langsung mengirimnya melalui pesan singkat. Kemudian, rekannya menyalin di selembar kertas.
Standar nilai kelulusan peserta ujian nasional tahun ajaran 2011/2012 sama dengan tahun lalu yakni 5,5 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Kendati demikian, banyak siswa yang tergiur untuk melakukan kecurangan. Terlebih, ada oknum tak bertanggungjawab yang menjual kunci jawaban tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menegaskan, pelaku pembocoran soal maupun kunci jawaban UN bakal dipidanakan. “Sebab, membocorkan kunci jawaban maupun soal unas sudah bisa dikategorikan membongkar rahasia dokumen negara,” tegasnya.
Dalam aturan, membocorkan dokumen negara terancam pasal 322 KUHP dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Namun Polda Kalbar memastikan hingga kini belum ada laporan terkait kecurangan pelaksanaan ujian nasional. Di mana, proses pengamanan hingga pendistribusian soal berjalan lancar.
Polisi tetap membuka pengaduan jika menemukan kecurangan untuk diproses secara hukum. “Secara umum pelaksanaan unas berjalan lancar dan aman. Belum ada laporan adanya pelanggaran. Namun jika ditemukan, pasti akan ditindak. Asalkan ada laporan disertai barang bukti,” kata Mukson.
Jika ditemukan adanya unsur kecurangan selama unas berlangsung tentu dapat diproses secara hukum. Semua bisa langsung melapor ke pihak berwajib. Sekaligus menyertakan bukti yang kuat agar dapat diproses.
Pengamanan yang diberikan polisi dalam pendistribusian soal unas kemarin tanpa kendala berarti. Semua koordinasi berjalan dengan baik. Karena polisi juga sangat berharap tidak ada kecurangan selama pelaksanaan unas. Guna meminimalisir kemungkinan tersebut, maka kepolisian terlibat langsung ikut melakukan penjagaan soal saat berada di tiap rayon.
”Pelaku penyebar kunci jawaban palsu juga melanggar hukum. Bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Maka siswa jangan percaya jika mendapat kunci jawaban. Karena tidak menutup kemungkinan itu adalah modus tindak pidana penipuan,” ujar Mukson.
Desakan muncul dari Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak Mansur. Ia meminta pihak terkait, baik polisi maupun dinas pendidikan segera menelusuri beredarnya kunci jawaban yang dijual kepada siswa saat unas SMP pada hari pertama tersebut. “Ini tidak baik bagi siswa, harus segera diusut,” tegasnya,
Mansur melanjutkan, komisi D sudah mengingatkan dinas pendidikan agar menangkal siswa dari siswa dari hal-hal menyesatkan seperti kunci jawaban. Sekolah pun demikian, tidak boleh lengah terhadap hal yang mengganggu konsentrasi peserta ujian. “Sudah sejak jauh hari kami mengingatkan kepala dinas pendidikan dan sekolah hal seperti ini jangan sampai terjadi,” ujarnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Pesisir, Cirebon Harus Mencontoh Pantai Losari
Redaktur : Tim Redaksi