JAKARTA - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, angkat bicara soal perbedaan sikap antara BNN dan kepolisian soal rehabilitasi para pengguna narkoba. Menurutnya, Polisi telah berupaya untuk mengarahkan agar para pengguna narkotika yang tertangkap bisa direhabilitasi. Namun, masalahnya adalah tempat rehabilitasi di Indonesia belum merata. ”Kalau di Jakarta ada tempat rehabilitasi, tapi bagaimana daerah lain,” ujarnya.
Misalnya, kalau polisi menangkap pengguna di daerah pelosok, seperti Papua dan Maluku Utara. Kedua daerah tersebut tidak memiliki tempat rehabilitasi, yang artinya kondisi yang memaksa kepolisian untuk mem-pidanakan para pengguna. ”Memang kami hanya telah memiliki kesepakatan dengan BNN agar mengarahkan para pengguna yang tertangkap untuk direhabilitasi, tapi kondisi lapangan berbeda,” ujarnya.
Inilah yang membuat ada kesan bahwa polisi kurang adil dalam pengajuan rehabilitasi. Karena untuk artis pengguna narkotika yang tertangkap di Jakarta, tempat rehabilitasi melimpah. Namun, di daerah belum tentu ada tempat rehabilitasi. ”mau mengajukan rehabilitasi, tapi dimana rehabilitasinya kalau di daerah,” ujarnya.
Yang jelas, kepolisian akan memfasilitasi setiap pengguna yang mengajukan rehabilitasi. Namun, harus sesuai kriteria, salah satunya dipastikan hanya pengguna. ”Masyarakat umum yang menggunakan narkotika memiliki hak untuk direhabilitasi,” tegasnya. (gun/aph/idr)
BACA JUGA: BNN - Bareskrim Belum Satu Sikap Soal Rehabilitasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik KPK-Polri Bisa Berdampak Pada Kasus di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi