Polisi Kembali Periksa Iko Uwais, Langsung Jadi Tersangka?

Kamis, 30 Juni 2022 – 17:30 WIB
Iko Uwais. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa aktor Iko Uwais terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga berinisial RD.

Pemeriksaan kedua terhadap Iko itu sudah dilaksanakan pada Selasa (28/6) lalu di Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Soal Nasib Karyawan Holywings, Gus Miftah: Semoga Mendapatkan Rezeki Lebih Halal

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun," kata Ivan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6).

BACA JUGA: Puasa 9 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sangat Dianjurkan

Ivan menambahkan polisi saat ini masih menganalisa hasil pemeriksaan para saksi dan bakal membentuk tim gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Korbannya saudara RD, pelakunya masih dalam lidik. Nanti pada saat penetapan tersangka baru ada namanya pelaku. Kami harus mengedepankan praduga tak bersalah," ujar Ivan.

BACA JUGA: HUT ke-76 Bhayangkara, Sahabat Polisi Indonesia Singgung Soal Kenaikan Gaji

Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.

Sebab Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Iko Uwais pun sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada Jumat (17/6). (cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler