Polisi Kok Terkesan Tutup Akses Bantuan Hukum untuk Warga yang Ditangkap saat Demo

Jumat, 09 Oktober 2020 – 23:46 WIB
Ratusan massa yang diamankan dari aksi demo Tolak RUU Ciptaker di Medan. Foto: nina/pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana menyebut polisi menutup akses bagi orang yang ditangkap saat demonstrasi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), untuk mendapatkan pendampingan hukum.

LBH Jakarta, kata Arif, sampai saat ini masih sulit memberikan pendampingan hukum kepada massa yang ditangkap ketika ikut demonstrasi.

BACA JUGA: Duh, Perusuh Demo Tolak Ciptaker Merusak 18 Fasilitas Kepolisan di Jakarta

"Polisi menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk tim advokasi yang ke Polres maupun Polda," kata Arif dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (9/10).

Arif pun berharap, kepolisian bisa lebih terbuka dalam menangani kasus orang yang tertangkap saat demonstrasi menolak UU Ciptaker. Selain itu, polisi bisa melakukan penangkapan orang sesuai prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seribu Kelompok Anarko Demo di Jakarta, Jokowi di Pulang Pisau, Puan Angkat Bicara

"Jika tidak prosedur tersebut, tidak dilakukan bisa dikategorikan sebagai penculikan," ujar Arif.

Dia juga mengingatkan polisi untuk tidak mengulang kesalahan saat menangkapi orang saat demonstrasi reformasi dikorupsi pada 2019. Saat itu, banyak kasus penangkapan tidak jelas ujung penuntasannya.

BACA JUGA: Demo Memanas, Botol dan Batu Melayang ke Arah Polisi

"Kepolisian tidak belajar dari penanganan kasus aksi reformasi dikorupsi sebelumnya, yang sampai hari ini juga belum tuntas pengusutannya, di mana dalam penyelidikan Komnas HAM ditemukan berbagai pelanggar ham termasuk kemerdekaan pers," sindir Arif. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler