Polisi Larang Pengendara Pakai Headset Saat Naik Motor

Selasa, 06 Maret 2018 – 20:20 WIB
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan, larangan mendengar musik yang mereka keluarkan bukan hal yang mutlak.

Tapi masih ada toleransi asal tidak mengganggu konsentrasi.

BACA JUGA: Polri Akui Kesalahan soal Larangan Merokok saat Berkendara

“Saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata,” kata Halim ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3).

Terlebih pengendara roda empat yang akan susah mengetahui apakah dia mendengarkan musik atau tidak.

BACA JUGA: Polri Kaji Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara

Penegakan hukum, kata dia dilakukan apabila pengendara sudah mengemudi dengan tidak wajar.

“Kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya,” terang dia.

Kemudian untuk pengendara roda dua yang kedapatan memakai headset saat berkendara kata dia akan ditindak.

“Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain,” tegas Halim.

Hal itu, kata Halim, masih boleh asal suara musiknya dikecilkan. “Asalkan masih konsentrasi, kecuali sudah tidak wajar, itu akan ditindak,” tambahnya.

Sama halnya dengan larangan merokok saat berkendara. Halim mengatakan juga tidak apa-apa kalau pengendara lain tidak terganggu.

“Kuncinya ada dua, saat dia mengemudi dengan wajar dan dia tidak terganggu konsentrasinya, itu tidak ada masalah (merokok),” imbuh dia. (mg1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler