jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi melarang aktivitas Sahur on The Road (SOTR) selama Ramadan 1444 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
BACA JUGA: Pelaku dan Korban Mutilasi di Bogor Ternyata Pasangan Gay
"Dilarang keras kepada warga masyarakat Khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road," kata Iman dalam keterangannya di Bogor, Rabu.
Iman menyebutkan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antarmasyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.
BACA JUGA: Mutilasi di Bogor, Polisi Temukan Salah Satu Bagian Tubuh Korban di Sini
Dia juga menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.
"Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar dan para pemuda di wilayah masing-masing," papar Iman.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Bahas Masalah Pilot Susi Air, Begini Perintahnya
Kemudian, Polres Bogor akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran.
"Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," ujarnya.
Iman mengatakan, dalam pelaksanaan patroli skala besar akan dilakukan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelengkapan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor, pemeriksaan barang barang bawaan.
"Termasuk senjata tajam dan lain-lain akan langsung diamankan dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar, aman, dan nyaman," tuturnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Tewas Saat SOTR, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti