Polisi Legawa Kubu Hartono Keluarkan CCTV Penjemputan Paksa

Sabtu, 12 Januari 2019 – 23:55 WIB
Topi polisi. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho meminta kuasa hukum Hartono Karjadi, Boyamin Saiman membuktikan ancamannya soal kepemilikan CCTV yang bisa menunjukkan anggotanya melakukan upaya penjemputan paksa.

Pasalnya, Polda Bali memastikan tidak melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Hartono yang tengah berobat ke Singapura.

BACA JUGA: Polri Bantah Kabar Polisi Bali Langgar Kedaulatan Singapura

"Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalau bukti rekaman CCTV, ya silakan saja. Orang di Singapura kan CCTV semua. Bahkan sampai di toiletnya ada CCTV-nya," kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/1).

Yuliar mengatakan, pihaknya sudah memanggil sebanyak tiga kali kepada tersangka kasus dugaan penggelapan dan memberikan keterangan palsu itu.

BACA JUGA: Sasar Tempat Dugem, Polisi Ciduk 4 Clubber

Saat panggilan pertama dan kedua, kuasa hukum Hartono menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena sakit.

"Otomatis kan keluar surat untuk pengecekan kebenaran itu kan. Karena sebelumnya, kami dipraperadilankan. Kemudian penyidik dilaporkan karena dianggap tidak profesional ke Propam. Dengan iktikad seperti ini, benar enggak dia sakit?" kata Yuliar.

BACA JUGA: Airlangga Copot Sudikerta dari Posisi Ketua DPD Golkar Bali

Eks Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel ini memastikan, upaya anggotanya untuk melihat kebenaran Hartono sakit sudah mengantongi izin.

Dia juga menegaskan, anggota hanya mengecek kebenaran alibi Hartono dirawat di rumah sakit di Singapura.

Yuliar juga merasa heran kubu Hartono baru meributkan kedatangan anggotanya baru-baru ini. Sebab, anggota ke Singapura dalam rangka memeriksa alibi dilakukan pada Oktober 2018.

Namun, Yuliar menyerahkan upaya Hartono tersebut kepada publik untuk menilainya.

"Saya tekankan lagi pada pihaknya Hartono, kalau di dalam pusarkan hukum itu kan kaitannya alat bukti. Tempus, locus, peristiwa itu, dan sebagainya," jelas dia.

Mengenai kasus penggelapan dan pemberian keterangan palsu Hartono, lanjut dia, pihaknya juga melakukan gelar perkara di Polda Bali dan juga Mabes Polri. Seluruh alat bukti seperti keterangan ahli, saksi, dokumen dan surat yang ada sudah membuktikan Hartono melakukan penggelapan dan memberikan keterangan palsu.

Dia menyebut bahwa Hartono memiliki saham yang sudah dijaminkan, tetapi menjual sahamnya ke pihak lain.

"Apa pun alasannya, tetap dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Makanya kami imbau datanglah untuk diambil keterangannya," pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler