Polisi: Lima Pegawai Sawit Juga Dibunuh Warga

Kamis, 15 Desember 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Mabes Polri memastikan video aksi pembunuhan sadis yang dibawa warga Mesuji, Lampung ke Komisi III DPR RI, dicampuradukkan dengan peristiwa sejenis yang terjadi di Mesuji, Sumatera Selatan (Sumsel)Aksi kekerasan di Sumsel sendiri terjadi 21 April 2011 antara warga dengan pihak petugas pengamanan swakarsa dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan  warga Sungai Sodong terkait sengketa lahan

BACA JUGA: Lokasi Persembunyian Nunun Dilengkapi Kolam Renang

Dalam peristiwa tersebut dua warga  dinyatakan tewas.

"Di pihak warga dilokasi ada satu orang (meninggal), kemudian ada satu lagi berhasil melarikan diri dari lokasi, diketahui meninggal ada dua," jelas Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol, Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (15/12)

Dijelaskan, bentrok ini bermula dari protes yang dilakukan warga atas panen sawit yang dilakukan PT SWA
Warga merasa lahan tersebut milik mereka

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Bentuk Tim Investigasi Kasus Mesuji

Setelah bentrokan ini sekitar  400-an warga Sungai Sodong melakukan aksi balasan dengan menyerbu kamp perkebunan tersebut
Warga yang marah datang menggunakan berbagai kendaraan menuntut balas atas tewasnya rekan mereka oleh pihak perkebunan

BACA JUGA: Polri Bantah Anggota Ikut Bantai Warga Mesuji

Meski berhasil melarikan diri sejumlah pegawai perkebunan itu menjadi korban, lima di antaranya tewas.

"Terjadi aksi kekerasan terhadap mereka oleh warga, sehingga meninggal dunia ada lima dari pihak perusahaan kelapa sawit PT SWA," tambahnya.

Dari dua peristiwa tersebut polisi telah menangkap enam orang tersangka dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di SumselSementara itu sejumlah pelaku lainnya terutama dari pihak warga masih buron.

"Penyidik masih memiliki delapan DPO, yang terlibat dalam tindak kekerasan dari  warga terhadap pegawai PT SWA iniDelapan orang ini sedang dalam upaya pencarian dan kita harapkan dalam waktu dekat bisa kita dapatkan hasilnya," imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler