jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini masih mengejar F, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Reza Artamevia.
F menjadi DPO usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di Cilendek, Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Seperti ini Hasil Tes Urine Reza Artamevia
"Saat ini F masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan F segera bisa kami ungkap," kata Yusri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
RA, kata Yusri mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sekitar empat bulan yang lalu saat masa pandemi covid-19.
BACA JUGA: Young Lex Sebut Lutfi Agizal Mempermasalahkan Kata Anjay Demi Uang
"Memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya, ya. Kami akan melakukan pendalaman tersebut karena itu pengakuannya," ungkap Yusri.
Meski begitu, kata Yunus motif tersebut masih terus di dalami oleh polisi.
BACA JUGA: Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Simak Analisis Menarik dari Pakar Psikologis ini
Atas perbuatannya tersebut, Reza yang terbukti mengonsumsi sabu seberat 0,78 gram dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama