jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sempat melaporkan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta atas tuduhan melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan dirinya sebagai caleg di Pemilu 2019. Namun, laporan itu masih belum menunjukan progres yang signifikan.
Pasalnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik masih mendalami apakah kasus itu masuk pidana atau bukan.
BACA JUGA: Maaf Bang Taufik, DPP Gerindra Tak Mungkin Khianati PKS
"Setelah kami lakukan klarifikasi, nanti akan digelar apakah kasus yang dilaporkan itu pidana atau bukan," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (27/9).
Lanjut dia menyampaikan, bila laporan itu bukan termasuk pidana maka bakal dihentikan penyelidikannya.
BACA JUGA: Fadli Zon Mau Gelar Nobar G30S/PKI
Sebaliknya, bila dalam laporan itu terdapat unsur pidana, maka polisi bakal melanjutkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Untuk sementara ini, menurut Argo, polisi belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pidana karena masih dalam tahap pengkajian.
BACA JUGA: Gerindra dan PKS Rebutan Kursi, Anies Jangan Nonton Doang
Diketahui sebelumya M Taufik memolisikan Komisioner KPU DKI Jakarta dengan tuduhan melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg di Pemilu 2019.
Dia menganggap komisioner KPU DKI Jakarta arogan selaku penyelenggara pemilu karena tak mengindahkan putusan Bawaslu. Dia menganggap KPU DKI tak hanya telah melakukan pelanggaran, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Rahasiakan Rencana Sikapi Situs Skandalsandiaga
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan