Polisi Membuntuti dan Mengadang Mobil Ferdian Paleka, Aduh, Ternyata

Kamis, 07 Mei 2020 – 06:57 WIB
Mobil sedan hitam diduga milik pelaku Ferdian Paleka diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Tim Satreskrim Polrestabes Bandung telah membuntuti pergerakan mobil Ferdian Paleka, pelaku kasus candaan bantuan sosial (bansos) berisi sampah.

Polisi mengamankan mobil milik Ferdian di Cileungsi, di Bogor. Namun, Ferdian Paleka tidak ada di mobil tersebut.

BACA JUGA: Baim Wong Minta YouTuber Ferdian Paleka Serahkan Diri ke Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menduga Ferdian Paleka dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri dari buruan polisi.

AKBP Galih mengatakan, saat mobil diamankan, yang berada dalam kendaraan tersebut adalah orang tua Ferdian.

BACA JUGA: Youtuber Sampah Ferdian Paleka Terlacak di Bogor, Polisi: Kami Kejar

"Tim kita yang sudah melakukan pembututan dan melakukan penangkapan, yang kami kira isinya yang bersangkutan (Ferdian). Namun demikian ternyata orang tua dari F," kata Galih di Bandung, Rabu.

Mobil tersebut langsung diamankan. Polisi juga membawa orang tua pelaku untuk diminta keterangannya di Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Aduh, Lagi-lagi dari Klaster Temboro Magetan

Namun orang tuanya tak menyebut secara spesifik keberadaan pelaku.

Bahkan, kata dia, orang tua pelaku cenderung melindungi keberadaan anaknya yang kini menjadi sorotan khalayak atas tindakan tidak terpujinya tersebut.

"Keterangan dari yang bersangkutan dia tidak menyampaikan secara spesifik, intinya orang tuanya tetap melindungi anaknya jadi tidak memberitahukan keberadaan anaknya," kata dia.

Saat ini, kata Galih, orang tua Ferdian masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi. Selain itu, mobil sedan hitam milik Ferdian juga turut diamankan di Polrestabes Bandung.

"Sementara (orang tuanya) masih saksi kita periksa secara intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," katanya.

Sejauh ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan ada tiga orang yang terlibat pembuatan video 'prank' tersebut.

Satu di antaranya, rekan Ferdian berinisial TF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhirnya, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler