jpnn.com, JAKARTA - Polisi menduga kelalaian membuat kebakaran terjadi di Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan polisi saat ini sudah menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Feri Muktiyani Tewas Secara Tragis, AKP Didi Menceritakan Detik-Detik Mengerikan Itu
Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam insiden terbakarnya Lapas Tangerang.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut sehingga penyidik saat ini sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (11/9).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari
Ahmad menambahkan bahwa polisi juga bakal memeriksa 28 orang terkait kasus tersebut.
Orang-orang yang bakal diperiksa itu, yakni, pegawai dan narapidana lapas, anggota Damkar, pegawai PLN, dan Kepala Lapas Klas I Tangerang.
"Surat panggilan saksi itu ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada saat hari (kejadian) itu, kemudian tujuh orang warga binaan," ujar Ahmad.
"Kemudian juga pemeriksaan kepada tiga orang anggota damkar, kemudian tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Klas I Tangerang," sambung Ahmad.
Sebelumnya, Tim DVI Polri total sudah mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran lapas tersebut hingga Sabtu ini.
Ketujuh jenazah itu bernama Rudhi bin Ong Eng Cue, Dian Adi Priana bin Khalil, Kusnadi bin Rauf, Bustnil bin Arwani, Alvin bin Marsum, Mat Idris bin Adrismon, dan Ferdian Perdana bin Sukriadi.
Empat dari tujuh jenazah itu sudah diserahkan ke pihak keluarga. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi