jpnn.com, JAKARTA - Sebuah truk yang mengangkut produk motor baru terjaring razia petugas di Gerbang Tol (GT) Cikupa, Tangerang, Banten, Jumat (7/5) malam.
Dalam truk itu terdapat sepuluh penumpang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan hasil pemeriksaan petugas diketahui sepuluh orang itu bukan pemudik.
BACA JUGA: Pak Ganjar Nekat Memanjat Truk yang Lewat, Ternyata Ini yang Ditemukannya
"Hasil interograsi mereka bukan pemudik tetapi buruh dari AHM yang setiap Minggu pulang-pergi," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (8/5).
Menurut Fahri, sepuluh buruh itu hendak ke daerah Pandeglang, Banten. Saat diamankan, petugas melakukan swab test kepada para buruh itu.
BACA JUGA: 7 Orang Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Sayur, Ketahuan
"Setelah di-swab hasilnya negatif kami berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan," ujar Fahri.
Atas pelanggaran itu, polisi memberikan sanksi tilang kepada sopir truk kendaraan itu dikenakan Pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
BACA JUGA: 10 Pemudik dari Jakarta Bersembunyi dalam Truk Tertutup Terpal, Tujuan ke Ponorogo
"Sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," kata Fahri.
Informasi terkait truk penangkut motor itu diunggah di akun @tmcpoldametro di Instagram.
Tampak, dalam video berdurasi tiga detik itu beberapa petugas mengintoregasi penumpang truk tersebut.
Dalam keterangan foto, kejadian itu terjadi di KM 31 Tol Cikupa sekitar pukul 00.42 WIB.
Diketahui sudah tiga hari polisi menggelar Operasi Ketupat Jaya 2021 terkait kebijakan Larangan mudik. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama