Polisi Menemukan Banyak Kemasan Tulisan Arab Berserakan, Ternyata Isinya Barang Haram

Jumat, 17 Juli 2020 – 06:30 WIB
Bungkus kemasan yang ditemukan polisi bertuliskan huruf arab dan gambar menyerupai pohon kurma. Foto: Antara

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkoba MA (39) seorang laki-laki  dan AW (41) perempuan.

Dari keduanya, polisi menyita narkoba yang dibungkus plastik berlafal tulisan Arab dan bergambar menyerupai pohon kurma.

BACA JUGA: Pria Ini Jual Semua Jenis Narkoba

Kepala Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKP Raden Dwi Kenardi mengungkap dua pengedar asal Jalan Simo Gunung Keramat II Surabaya ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Antara lain, tiga bungkus plastik sabu-sabu warna putih dengan berat total 25 gram berikut pembungkusnya, tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu warna hijau dengan berat total 15 gram berikut pembungkusnya, dan 1.262 butir pil ekstasi," ujar AKP Dwi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Brigjen Prasetijo Nasibmu Kini, Bung RD Masuk Demokrat, Mahasiswi Tajir itu Ternyata..

Menurutnya, kedua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik ipar itu telah mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi selama tiga tahun terakhir.

Menurut penyelidikan, keduanya mendapatkan nakoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram untuk sekali edar.

BACA JUGA: Jadi Korban Jambret di Bali, Bule Cantik ini Menangis Menyayat Hati Depan Warung Makan

Narkoba didapat dari pemasok secara ranjau atau pengedar lain yang tidak dikenal. Dua tersangka kemudian menjualnya secara eceran.

Terakhir, MA dan AW mendapatkan pasokan untuk mengedarkan sabu-sabu warna putih seberat 3 kilogram dan 1 kilogram sabu-sabu warna hijau, serta pil ekstasi sebanyak 6000 ribu butir.

"Saat kami tangkap, sebagian telah berhasil dijual," katanya.

Hasil kerja selama tiga tahun sebagai pengedar narkoba di antaranya telah diwujudkan menjadi tiga unit sepeda motor, satu unit mobil dan sebidang tanah di kawasan Bringkang, Gresik, Jawa Timur, yang kini disita polisi. 

Temuan lain, beberapa plastik bekas bungkus sabu-sabu yang disita berlafalkan huruf Arab, serta bergambar menyerupai pohon kurma.

Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki apakah huruf dan gambar menunjukkan asal produk dari Arab atau hanya sekadar kemasan.

"Ini masih sedang kami selidiki. Apakah plastik yang berlafal huruf Arab ini memang sebuah produk narkoba dari negara Arab atau hanya sebuah kemasan yang disamarkan," ucapnya.

Keduanya kini dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subside Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ngopibareng/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler