Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Aziz Yanuar: Terima Kasih, Alhamdulillah

Minggu, 05 Desember 2021 – 04:18 WIB
Koordinator kuasa hukum Reuni Akbar 212 Aziz Yanuar saat konferensi pers soal reuni 212, bertempat di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Reuni Akbar 212 Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya soal bakal menjerat dengan pasal berlapis terhadap pihak yang tetap menggelar acara silaturahmi tersebut.

Adapun reuni 212 pada akhirnya tetap berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12), meski polisi melakukan pembubaran acara itu.

BACA JUGA: Soal Reuni 212, Yusuf Martak: Kami Tidak Pernah Anarkistis

Aziz mengatakan pihaknya berhusnuzan kepada polisi yang melayangkan peringatan tersebut.

"Kami berpikiran baik bahwa yang disampaikan itu bentuk perhatian dari penegak hukum, dari pihak kepolisian, dari pihak Polda Metro Jaya," kata Aziz di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/12).

BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak

"Perhatian khusus, itu bentuk kecintaan mereka kepada kita, kepada umat Islam, kepada masyarakat, kepada peserta aksi reuni akbar 212 sehingga tidak jadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," sambungnya.

Aziz juga menilai peringatan dari kepolisian itu merupakan ungkapan kecintaan agar tidak ada provokasi dari pihak lainnya.

"Kami mengucapkan terima kasih, alhamdulillah kami diingatkan. Kami diperlakukan begitu sayang," ujar Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila ada yang nekat menggelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12). (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler