Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak

Sabtu, 04 Desember 2021 – 09:44 WIB
Tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat di Mapolda Banten, Jumat (3/12). Foto: Dokumentasi Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa panti pijat tersebut kerap menawarkan konsumennya dengan layanan mesum.

BACA JUGA: Warga Liang Melas Datas Kirim 3 Ton Jeruk untuk Presiden Jokowi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi panti pijat tersebut pada Rabu (1/12).

"Hasil penyelidikan, kami menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu, dan pengelola panti pijat," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).

BACA JUGA: Ucap Kalimat Sindiran, Dinar Candy: Hati Lu Busuk!

Saat penggerebekan, polisi memeriksa 8 saksi termasuk pengelola panti pijat tersebut.

Polisi lalu menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang berinisial AW (35), RW (32), dan TF (25).

BACA JUGA: Video Tidak Senonoh Seorang Perempuan di Bandara Yogyakarta, Begini Tanggapan Angkasa Pura I

AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha tersebut.

Adapun TF merupakan karyawan tempat usaha itu yang bertugas mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis.

Menurut Shinto Silitonga, motif pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam.

Uang tersebut diambil dari tarif terapis yang memasang harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu terhadap tamu.

"Penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom, tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler