jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membongkar praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Terkuaknya tindak pidana di Apartemen Kalibata, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Susanto, berkat laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Butuh Uang, Nekat Sewakan Kamar untuk Prostitusi
"Berawal dari adanya pengaduan atau laporan orang hilang ke Mapolrestro Depok pada 22 Januari 2020. Polres Depok melakukan pencarian terhadap Laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, di salah satu kamar di apartemen tersebut telah terjadi praktik prostitusi anak dengan menggunakan aplikasi "Michat".
BACA JUGA: 5 Koleksi Mobil Mewah Mendiang Kobe Bryant, Nomor 3 Emosional
Polisi kemudian menggerebek apartemen tersebut, dan mendapati tiga orang anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.
"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Tersangka Kasus Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur
Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku, serta mengadakan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.
Penganiayaan atau kekerasan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15), dan AS (17).
Akibat perbuatan pelaku, korban JO mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.
"Salah satu pelaku juga melakukan kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," kata Irwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha