jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (13/11) malam.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan pihaknya mengamankan 54 botol miras pabrikan berbagai merek dari rumah warga berinisial AL (54).
BACA JUGA: Maling Motor Dikepung Warga di Tengah Sawah, Hancur, Rasain
Selain itu, polisi juga menyita puluhan botol miras dari warung kelontong milik NA (31) di wilayah Majalengka Wetan.
"Kami mengamankan sedikitnya 90 botol minuman keras berbagai merek dan barang bukti," kata Udiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11).
BACA JUGA: 2 Hari Tidak Pulang, H Ditemukan Tewas di Selokan Pasar Pramuka Jaktim, Nahas
"Kami amankan (miras) karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami," sambung Udiyanto.
Dia menambahkan bahwa polisi bakal rutin melaksanakan operasi miras tersebut guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Majalengka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan mengimbau agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Udiyanto. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi