jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan penghinaan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah laporan diterima, penyidik langsung berencana melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai langkah awal, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana dari ucapan Habib Bahar.
BACA JUGA: Habib Bahar Dipolisikan, Begini Respons Fadli Zon
"Jadi, pekan depan tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, Bareskrim telah membentuk tim yang akan mempelajari kasus tersebut sebelum menentukan konstruksi hukumnya.
BACA JUGA: Jokowi Mau Divestasi Freeport Rampung Sebelum Tahun Baru
"Tim dari Siber sudah dibentuk dan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya. Dari hasil gelar perkara itu, tim membuat rencana tindak lanjut," terangnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali membuat heboh lantaran isi ceramahnya dianggap menghina Jokowi hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pak Moeldoko Dukung Pelapor Habib Bahar
Dalam ceramahnya yang viral di YouTube, Habib Bahar menuding Presiden Jokowi sebagai banci. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Pengin Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandi Hadiri Reuni 212
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan