BACA JUGA: Mengapa Luna - Ariel Tetap Bungkam?
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Boy Rafli Amar kemarin"Fokus kami adalah siapa yang mengedarkan dua video berdurasi dua dan enam menit tersebut," kata perwira dengan tiga mawar di pundak itu
BACA JUGA: Dapat Award, Bullock Cium Johansson
Bila tertangkap, pelakunya akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No 11/2008. Boy mengatakan, sudah ada petunjuk soal pelakunyaBACA JUGA: Kru Cinta Fitri Ziarah ke Makam Ainun Habibie
"Tapi, kami akan terus mengusut tuntas kasus iniSebab, itu sudah merupakan kewajiban polisi," tegasnyaBoy juga mengatakan, pihaknya berencana memanggil Ariel dan Luna dalam waktu dekat"Ini memastikan apakah benar keduanya yang terekam tersebut," tuturnya
Bila benar, keduanya akan diperiksa sebagai saksi korban"Sebab, dalam hal ini yang dirugikan justru keduanyaTapi, sejauh ini, keduanya belum membuat laporan kepada kami," kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Tommy WatuliuMenurut dia, tidak ada pasal pidana yang bisa dijeratkan kepada Ariel dan Luna Maya"Kecuali mereka yang mengedarkan sendiri dan itu terbuktiBaru keduanya bisa kami jerat dengan pidana," imbuhnya.
Meski polisi dengan tegas menyatakan bahwa Luna dan Ariel sulit ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berpendapat lainKemarin LSM Hajar Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pasangan tersebutAlasannya sederhanaLSM itu merasa terganggu"Seret dan penjarakan dua pelakunyaNgomong kotor di adegan film saja tidak boleh, apalagi ini ada adegan dan pemainnyaSangat mengganggu masyarakat," kata Juru Bicara LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas(ash/ind/c6/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... INTAN AYU Siap Tutup Aurat
Redaktur : Tim Redaksi