Polisi Nakal, 2 Dipecat, 7 Pelanggaran Berat

Jumat, 07 Oktober 2016 – 05:01 WIB
Polisi Nakal, 2 Dipecat, 7 Pelanggaran Berat. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Provos Polrestabes Surabaya menindak tegas terhadap anggota polisi yang nakal.

Sejak Juni 2015 hingga saat ini sudah ada 103 anggota yang menjalani sidang disiplin.

BACA JUGA: Bertemu Dubes Rusia, Menhub Bahas KA Trans Kalimantan

Pelanggaran yang mereka lakukan bervariasi, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, berat hingga kategori pidana.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Radar Surabaya (Jawa Pos Group), 103 anggota Polrestabes yang menjalani sidang disiplin terbagi dalam beberapa pelanggaran.

BACA JUGA: Sore Keponakan Diajak Paman Menginap, Malam Digarap

Seperti, 25 anggota harus menjalani sidang karena penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas.

Sebanyak 13 orang menjalani sidang karena disersi atau tidak menjalankan tugas lebih dari 40 hari berturut-turut, tanpa keterangan apapun. 

BACA JUGA: Insya Allah Kawasan Perikanan Selat Lampa Akan Sejahterakan Rakyat

Tujuh orang harus menjalani sidang disiplin karena terlibat dalam kasus narkoba. 

Empat di antaranya adalah Bripka FR, anggota SPKT Polsek Mulyorejo, Brigadir Sofyan Hadi dan Brigadir Adi Suryo Sigit Waluyo. 

Keduanya adalah anggota Satsabhara Polrestabes Surabaya serta Brigadir Tommy Yudha Prasetya, anggota Sabhara Polsek Sawahan.

Kemudian terdapat juga tiga anggota disidang disiplin karena memiliki wanita idaman lain (WIL).

Dua anggota menelantarkan anaknya, perceraian dua orang dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara untuk anggota lain hanya masuk dalam sidang disiplin dengan pelanggaran ringan.

Kemudian dari jumlah 103 anggota yang menjalani sidang itu, 86 orang ditetapkan sebagai pelanggaran disiplin.

Tujuh orang termasuk melakukan pelanggaran berat dan sedang dalam proses  pertimbangan untuk memutuskan anggota masih layak menjadi polisi atau tidak. 

Sedangkan tiga anggota lain terancam di-Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran terlibat pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana. 

Selain itu, ada dua anggota yang ditetapkan untuk di-PDTH, keduanya adalah Bripka Simon, anggota Polsek Lakasantri dan Brigadir Iid Widayanti, mantan sekretaris pribadi (Sepri) kapolrestabes Surabaya. Mereka di-PDTH lantaran disersi atau meninggalkan tugas dinas tanpa alasan yang jelas. (yua/no/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, Pemerintah Segera Wujudkan Pembangunan Infrastruktur KA Trans Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler