Polisi Ngotot Duo Hot Ini Cuma Korban

Selasa, 15 Desember 2015 – 21:49 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Polri tetap bersikukuh bahwa artis Nikita Mirzani dan Puty Revita merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Sejauh ini baru Onet, Ferry dan seorang pria berinisial A yang masih buron yang sudah dijadikan tersangka. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, kasus yang ditangani ini adalah TPPO. Para tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Jeratan itu ditujukan kepada orang yang menyiapkan, merekrut untuk kemudian mengeksploitasi kegiatan-kegiatan sebagaimana yang diatur pasal 2. 

BACA JUGA: Begini Kronologis Transaksi Nikita Mirzani dengan Pria Inisial D

"Tidak ada (ketentuan menjerat) korban dalam pasal itu," ujar Agus di Bareskrim Polri, Selasa (15/12). 

Terkait pengacara Onet dan Ferry yang menyebut Nikita dan Puty turut serta, Agus tak mempermasalahkannya. Ia menjelaskan, saat ini proses masih berjalan. Masing-masing pihak punya hak untuk bicara dan menyampaikan informasi. 

BACA JUGA: Mulan Jameela Tanggapi Hujatan Netizen

"Tapi kita berharapa kepada teman-teman media untuk melihat kasus secara cermat dan jernih tidak terbawa ke sana ke mari. Kami juga tidak ingin terbawa ke sana kemari," imbaunya.

Polri, kata Agus, berpatokan pada UU yang berlaku dalam memproses kasus ini. Diharapkan kasus ini cepat selesai disidik dan dibawa ke persidangan. "Nanti kita lihat di persidangan itu seperti apa," tegasnya. 

BACA JUGA: Cibir Farhat Abbas, Regina: Hari Gini Nikah Mau Untung Doank? Ya ke Laut Aje...

Soal ada nama tiga artis dan presenter televisi yang diduga terlibat, Agus pun enggan mengomentarinya. Dia mengatakan, siapapun yang punya informasi silahkan serahkan kepada ke Polri. "Nanti penyidik yang akan menilai informasi tersebut sehingga prosesnya bisa kita tuntaskan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Nikita Mirzani Nyindir, Bela Zaskia Gotik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler