Polisi Pamer Hidup Mewah Bakal Kena Sanksi

Selasa, 19 November 2019 – 23:50 WIB
Kadivhumas Polri Irjen M Iqbal di Jakarta, Selasa (7/5). Foto: Elfani Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengeluarkan telegram yang isinya melarang anggota di lapangan untuk memamerkan kemewahan. Atas adanya telegram itu, Korps Bhayangkara pun mengancam untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, mereka tak segan untuk memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar.

BACA JUGA: Berita Duka, Alfin Josua Arung Meninggal Dunia

"Jejak digital sangat kuat. Kala terbukti bahwa dia melakukan itu kami akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (19/11).

Iqbal menyebut tindakan memamerkan gaya hidup mewah berpotensi memunculkan pandangan negatif terhadap anggota Polri. Pasalnya, anggota Polri memiliki kewenangan yang luar biasa, terutama berkaitan dengan upaya penegakan hukum.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir EM dan Briptu AG Dipecat dengan Tidak Hormat

"Malanya Pak Kapolri menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh bermewah-mewah karena dicontoh," sebut Iqbal.

Diketahui, larangan in tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Pihaknya hanya memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler