jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Tanah Abang AKBP Suwarno mengatakan, pemanggilan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, murni berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Yang jelas ada pelaporan, kasusnya (KUHP, red) 310 terkait pencemaran nama baik,” ujar Suwarno di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
BACA JUGA: Polsek Tanah Abang Tunda Pemanggilan Terhadap Sandi
Meski demikian, Suwarno mengakui antara laporan yang diterima dengan pemanggilan terhadap Sandi terdapat rentang waktu yang cukup lama.
Wanita bernama Dini Indrawati diketahui membuat pelaporan pada 7 November 2013 lalu, dengan nomor: 1616/K/XI/2013/Polres JP. Sementara Sandi baru dipanggil pada Jumat (10/3/2017).
BACA JUGA: Sandiaga Uno Ditunggu di Polsek Tanah Abang
"Kejadian memang cukup lama, tapi memang setiap permasalahan harus kami ungkap dan yang jelas ada pelaporan," ucap Suwarno.
Sementara itu saat ditanya terkait kronologis kejadian, Suwarno mengatakan nanti akan dipaparkan lebih jauh setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.
BACA JUGA: Bang Sandi Ajak Warga DKI Meniru Kiprah Ratu Sampah
Sandi diketahui sebelumnya dijadwalkan pemanggilan oleh Polsek Tanah Abang, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP, yang terjadi pada 31 Oktober 2013, Pukul 06.30 WIB. Dan juga terjadi pada 27 Agustus 2013 Pukul 17.00 WIB, di Gelora Bung Karno.
Namun pemeriksaan batal dilakukan, setelah Sandi lewat kuasa hukumnya meminta agar pemanggilan terhadap kliennya ditunda untuk sementara waktu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Janji Teruskan Program Kartu Jakarta Pintar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang