Polisi: Pelaku Pedofil Unggah Aktivitas Seksnya ke Grup WA Komunitas

Sabtu, 22 Februari 2020 – 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, PS, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sesama jenis di Jawa Timur, mengunggah video aktivitas seksualnya dengan korban ke grup WhatsApp komunitas pedofil.

"Ada kepuasan tersendiri (bagi PS) kalau dia (PS) bisa unggah video ke grup WA itu," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).

BACA JUGA: Tok Tok Tok... 12 Tahun Bui & Kebiri Kimia buat Pedofil Pembina Pramuka

Grup WA tersebut diikuti 350 akun.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap PS, tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki, di Jawa Timur pada Rabu (12/2).

BACA JUGA: Sssttt, Ada Tokoh Besar di Bali Diduga Pedofil

PS (44) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut.

Dari pengakuan PS, ada tujuh siswa yang menjadi korban kebejatannya. Rentang usia korban antara 6-15 tahun.

BACA JUGA: Susui Anaknya 7 Tahun, Ibu Ini Dilabeli Pedofil Oleh Netizen

"PS melakukan perbuatan menyimpangnya di ruang UKS, rumah dinas penjaga sekolah ketika sedang sepi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PS dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler