Polisi Pengedar Sabu Dibekuk di Restoran Cepat Saji

Sabtu, 15 September 2012 – 08:25 WIB
MEDAN- Tim Sat Res Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan Aiptu M Fadil Husain, Kamis (13/9) malam. Keberadaan buronan yang terkait turut serta mengedarkan sabu-sabu ini terlacak petugas dari perangkat telepon genggamnya.

"Tersangka terlacak saat menghubungi keluarganya, kemudian kita ikuti. Dia ditangkap saat makan direstoran cepat saji McDonald di Jalan Binjai, tepatnya di KM.12, Kamis malam," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK, Jumat (14/9) siang.

Saat ditangkap, sambungnya, di pinggang kanan Aiptu M Husain ditemukan satu pucuk senjata jenis FN yang penuh dengan peluru. "Saat ditangkap, Aiptu M Husain tidak ada melakukan perlawanan dan tersangka kooperatif," jelas.

Dony menambahkan, Husain dicari setelah polisi menangkap istrinya terlebih dahulu, Rohaningrum, di Plaza Millenium, Senin (10/9) kemaren. "Tempat tinggalnya di kawasan Jalan Pasar V Gang Kambing, Helvetia, pun kita geledah dan dari tempat itu, disita 1,9 Kg sabu-sabu, satu pucuk senjata api laras panjang AK 56 bersama sejumlah peluru dan satu buah granat nanas," sebutnya.

Husain sendiri diketahui sebagai personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, NAD. Berdasarkan informasi sementara, dia bertugas di unit Binmas. "Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya di Aceh. Dia mengaku baru sebulan menjual sabu. Alasan pelaku, karena tergiur ekonomi," jelasnya.

Saat disinggung mengenai senjata api laras panjang AK 56, satu buah granat, satu magazen pistol FN dan peluru. Dony mengaku, kasusnya masih diselidiki dan dikembangkan. "Husain dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan  ancaman hukuman mati. Sedangkan senjata api, pelaku dikenakan UU Darurat, kasusnya akan kita limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal," ucapnya.

Polresta Medan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polresta Medan juga akan berkoordinasi dengan Direktorar Reserse Narkoba Polda NAD untuk melacak keberadaan rekan Husain. "Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Hendri Syahputra (30), saat melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (10/9) kemaren," terangnya.

Sekadar mengingat dari tangan Hendri, polisi mengamankan 3 bungkus plastik sabu-sabu berat 32 gram berikut 1 timbangan elektrik yang disimpan di tas sandangnya. Penangkapan Hendri langsung dikembangkan dan Hendri mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Husain. Dia juga mengatakan uang hasil penjualan sabu akan disetorkan kepada oknum anggota Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.

Setelah dicek, ternyata alamat yang diberitahukan Hendri tak lengkap. Setelah dihubungi, ternyata Husin tak lagi berada di Medan. Oleh M Husain, tersangka Hendri diarahkan untuk menyerahkan uang penjualan sabu-sabu kepada istrinya Rohaningrum. Berdasarkan perkembangan ini, polisi kemudian  mengamankan Rohaningrum, yang merupakan istri Husain.

Dari kediaman perempuan itu ditemukan sabu-sabu seberat 1,9 Kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2 Milliar, 620 butir pil ekstasi, beserta 2 unit timbangan elektrik. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api laras panjang AK 56, 1 buah granat, 1 magazen FN penuh peluru, 1 magazen AK penuh peluru, plus 26 butir peluru AK 56. Rohaningrum mengaku semua barang bukti itu milik suaminya, Husin. Setelah dikembangkan, Husin  pun ditangkap.(jon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Pengusaha Dibobol, Rp 300 Juta Raib

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler