jpnn.com - SURABAYA – Makin banyak oknum polisi yang terjerat karena kasus narkoba. Briptu Rangga Rafle Aditya termasuk salah satunya. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena menjual sabu-sabu (SS).
Kedoknya terungkap ketika dilakukan tes narkoba untuk petugas tahanan. Rangga menjalani sidang perdana kemarin (4/4). Jaksa Jamin menghadirkan Brigadir Syahroni dan Brigadir Hari untuk menjadi saksi. Mereka yang terlibat dalam penggeledahan menemukan SS serta timbangan yang tersimpan di rumah kontrakan Rangga.
Dalam sidang, mereka mengatakan bahwa terdakwa ditangkap setelah bidang profesi dan pengamanan mengadakan tes urine untuk seluruh polisi. Salah satunya petugas tahanan Polda Jatim. Termasuk terdakwa Rangga yang saat itu berjaga.
Dari hasil tes urine, Rangga dinyatakan positif baru mengonsumsi narkoba. Dia langsung menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati keterangan bahwa Rangga bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar. Karena itu, petugas meminta kedua saksi tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Sasarannya adalah rumah kontrakan Rangga di Jalan Mayangkara, Gayungan. ''Ada saksinya. Pak RT juga hadir,'' katanya. Awalnya, mereka sempat putus asa karena tidak menemukan barang bukti SS maupun alat isap yang pernah digunakan.
Petugas pun mengeler Rangga ke semua ruangan untuk mencari barang bukti lantaran terdakwa menolak menunjukkan. Saat membawa Rangga, dua saksi itu menangkap gelagat yang mencurigakan. ''Pandangan matanya menuju ke satu titik,'' ucap saksi.
Titik tersebut merupakan kaleng tempat pakan burung yang tergeletak di atas rak sepatu di depan kamarnya. Petugas kemudian memanggil para saksi untuk melihat isinya. ''Terdakwa sendiri yang membuka. Saksinya banyak,'' jelasnya.
Di dalam kaleng tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang terbungkus plastik klip kecil dengan total 4,41 gram. Ada juga alat isap yang pernah dipakai. Saksi mengungkapkan, narkoba itu memang milik Rangga. ''Itu pengakuannya. Saya rekam pakai video,'' jelasnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Rangga awalnya berkelit. Dia menerangkan, rumah itu bukan miliknya, melainkan kontrakan. Hanya, setelah hakim menanyakan apakah keterangan saksi yang menyebut SS itu miliknya, Rangga membenarkan.
Jamin Susanto, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, menuturkan bahwa narkoba itu dibeli terdakwa dari Pepeng (DPO) dengan cara menelepon. Rangga membayar dengan cara transfer Rp 1,2 juta ke rekening Pepeng. ''Setelah itu, narkoba diserahkan di sebuah gerai makan siap saji di Jalan A. Yani,'' ucapnya.
Rangga dijerat pasal berlapis. Yaitu, sebagai pengedar, pemilik dan penyimpan serta pengguna. (eko/c15/ady/flo/jpnn)
BACA JUGA: Tega, Pedagang Angkringan pun Dirampok
BACA JUGA: Terjerat Utang, Orang Tua Paksa Remaja Nikahi Bujang Lapuk
BACA JUGA: Habis Jalan-Jalan, Cewek ABG di Hohohihi di Gubuk Kosong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Dihantam Martil, Wanita Ini Bersimbah Darah
Redaktur : Tim Redaksi