"Majelis Hakim kami mohon, agar polisi yang ada di ruangan sidang ini dikeluarkan karena tentu mempengaruhi dan memberikan rasa takut kepada terdakwa," kata seorang dari belasan pengacara yang hadir di ruangan sidang PN Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Namun, majelis hakim tidak menggubris permintaan tersebut. P Hakim menilai sidang itu adalah sidang yang terbuka untuk umum.
"Kami tidak bisa mengeluarkan lain-lain. Karena sidang ini untuk umum. Nah kalau yang bawa senjata memang ditinggal diluar," tutur Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Supraja.
Perdebatan sempat terjadi di antara kuasa hukum dan hakim. Pengacara tetap berkeras meminta polisi yang berpakaian dinas untuk keluar. "Ini peradilan umum, jangan pakaian dinas," tutur pengacara John Kei.
"Walaupun gunakan pakaian polisi, saya kira tidak ada pengaruhnya, tidak ada urgensi dengan keberatan saudara," jelas Hakim menanggapi
"Dulu Abu Bakar Baasyir, polisi dikeluarkan. Karena polisi di dalam itu mengganggu,"kata pengacara.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan mengatakan tetap akan mencatat permintaan pengacara untuk dicatat di Berita Acara persidangan.
Seperti yang diketahui, untuk mengamankan sidang John Kei, polisi menurunkan sebanyak 340 personil polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. 340 personel itu terdiri dari satu satuan setingkat kompi, Pengendali Massa Polda Metro Jakarta Pusat, 10 unit Patra BM bersenjata, satu SSK Pasukan Huru-hara Brimob Polda Metro Jaya, 50 personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menerjunkan satu satuan setingkat pleton, satuan Pengendali Massa Polrestro Jakarta Pusat, satu SST Unit Perintis Sabhara Polres Jakarta Pusat, 10 personil lalu lintas, dan 30 personil Polsek Metro Gambir. Sebagian personil itu berjaga di jalan masuk PN Jakarta Pusat hingga di setiap sudut ruang sidang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Kerusuhan Sampang Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi