jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa dua tersangka kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) pada Kamis (2/1).
Kedua tersangka tersebut adalah SM selaku staf keuangan Undip, dan Z selaku dokter senior di PPDS Anestesi.
Namun, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip Taufik Eko Nugroho yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
"Ada tiga tersangka yang dipanggil hari ini, tetapi dokter Taufik tidak dapat hadir karena sedang sakit," ujar Kuasa Hukum Undip Khaerul Anwar menjelaskan pemeriksaan terhadap Taufik akan dijadwalkan ulang.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap SM dan Z tengah berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dengan pendampingan oleh empat anggota tim hukum Undip.
"Kami terus kooperatif dengan proses hukum. Penyidik dapat memastikan bahwa setiap panggilan akan kami penuhi," ujar Khaerul.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma, yang menjadi korban dugaan perundungan dan pemerasan selama menempuh pendidikan di PPDS Anestesi Undip.
Kejadian ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara praktik PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Tak hanya itu, praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi juga dihentikan sementara. FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi bahkan telah mengakui adanya praktik perundungan terhadap Aulia Risma Lestari selama proses pendidikan.
Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Tengah, yang kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan ini.
Dugaan pemerasan ini tidak hanya mencoreng nama baik Undip, tetapi juga menyeret dugaan perputaran uang hingga Rp 2 miliar.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma