Polisi Periksa Dirut BUMD Kepri Terkait Pungli

Selasa, 28 Februari 2017 – 02:35 WIB
Asep Nana Suryana. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Polda Kepri terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.

Penyidik menduga bahwa uang pungli dari para pedagang di Pasar Bintacenter tersebut mengalir ke pimpinan BUMD setempat.

BACA JUGA: Sopir Mengantuk, Honda Mobilio Nyemplung ke Waduk

Oleh karena itu, penyidik pun memeriksa Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, kemarin.

Dia diperiksa untuk tersangka bernama Slamet yang tertangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Duh, PKL Lapor Pungli Harus Tertulis

"Iya, kami telah meminta keterangan dari Dirutnya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (27/2).

Mengenai keterangan apa saja yang diminta, Budi enggan membocorkan hal tersebut. Karena ia mengatakan, hal itu sudah memasuki ranah penyidikan. Namun ia mengatakan pemeriksaan tersebut, sudah dilakukan dari Senin (27/2) pagi. "Dan hingga sore ini," tuturnya.

BACA JUGA: ORI Sebut Banyak Oknum Pegawai Sekolah Lakukan Pungli

Budi mengatakan, untuk keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Kasubdit III Tipidkor AKBP Arif Budiman.

Mengenai aliran uang pungli ini. Arif sembari tersenyum mengatakan akan mengungkapkan setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai. "Nanti yah, ada waktunya," ucapnya.

Apa ada pejabat teras di BUMD terlibat? Pertanyaan ini dijawab hanya dengan senyuman kecil oleh Arif. Lalu tak berapa lama ia mengatakan, saat ini penyidikan masih berlangsung. "Sabar," ujarnya.

Selain memeriksa Direktur Utama BUMD, Arif mengatakan pihaknya telah memeriksa Direktur, Koordinator Pasar, Kabag Keuangan, lalu para staf BUMD. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa belasan pedagang di Pasar Bintancenter. "Sudah puluhan saksi diperiksa," ucapnya.

Sementara itu Komisaris BUMD, yang juga selaku Sekda Tanjungpinang dipanggil untuk memberikan keterangan. Tapi hingga kemarin, masih belum datang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu Direktur Utama BUMD Asep Nana Suryana, mengatakan kedatanganya untuk memenuhi panggilan dari penyidik. "Kami mengikuti tahapan yang ada, dan memberikan penjelasan (ke penyidik)," tuturnya.

Saat ditanya, mengenai adanya aliran dana pungli ini. Ia mengatakan internal BUMD akan menyelidiki hal ini juga. Bila memang ada, ia mengatakan akan memproses sesuai prosedur yang ada. Sedangkan nasib Slamet, disebutkan oleh Asep akan ditentukan setelah adanya rapat dengan Komisaris, Direktur dan beberapa pejabat BUMD lainnya.

"Pastinya sanksi tegas. Dan tak menutup kemungkinan, Slamet akan dipecat. Tapi kami juga akan mengkedepankan azas praduga tak bersalah," ucapnya.

Asep mengatakan BUMD merupakan perusahaan yang sedang tumbuh. Sejak kedatangannya ke BUMD Tanjungpinang tersebut, berbagai prestasi yang telah dicapainya. "Sebelum saya masuk, omset BUMD hanya Rp 1,7 miliar. Dan tahun lalu itu bisa mencapai Rp 3,8 miliar," katanya.

Oleh sebab itu OTT ini disebutnya sebagai lecutan, agar BUMD bisa berbenah menjadi lebih baik lagi. Pedagangan nakal yang memiliki banyak kios, akan ditindak. Tak hanya itu preman-preman yang memiliki kios, lalu disewakan lagi dengan harga yang tak wajar.

"Itu juga akan kami benahi. Para pedagang akan kami data lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan praktik pungli ini sudah berlangsung selama tiga tahun belakang ini. Penyewaan kios awal, pedagang seharusnya hanya membayar Rp 5 juta saja. Namun Slamet meminta uang melebihi aturan yang ada. Dimana permintaan uang itu pada kisaran Rp 7 juta hingga 15 juta.

Kelebihan dari uang yang disetorkan ke kas BUMD, diduga ambil oleh Slamet. Pada saat penangkapan Slamet pada 13 Februari lalu, polisi mengamankan uang Rp 28.716.900.

Atas perbuatannya Slamet dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang RI no 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soeryo Jadi Wagub? Ini Jawaban Gubernur Nurdin Basirun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   Kepri  

Terpopuler