Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi

Kamis, 05 April 2012 – 12:13 WIB
CURUP - Aktivis Woman Crisis Centre (WCC) Provinsi Bengkulu, Yuniarti meminta Polres Rejang Lebong (RL) menindak tegas Briptu Le (35), oknum anggota Polsek di jajaran Polres RL. Terlepas perbuatannya menyetubuhi Putih (17), siswi SMA Negeri di Kecamatan Kota Padang RL itu atas dasar suka sama suka, atau paksaan, ulah Le jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
"Penyidik Polres RL jangan bermain-main, ancaman undang-undang ini 15 tahun penjara. Apapaun dalihnya, menyetubuhi anak di bawah umur jelas harus dijerat undang-undang perlindungan anak. Lain cerita jika korban sudah dewasa. Sebagai aparat penegak hokum, sejatinya oknum itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukannya melanggar hukum," tegas Yuniarti.

Terkait pernyataan Kapolres Rejang Lebong  AKBP I Ketut Yudha Karyana, yang menyebut perbuatan Le adalah zina, tidak dibantah Yuniarti mengingat status Le sudah memiliki istri. Namun perlu diingat, korban adalah anak di bawah umur. Terkesan, penyidik sengaja mencari-cari jeratan hukum seringan mungkin bagi Le. Selain menjalani hukuman disiplin Polri, Le juga harus menjalani proses hukum.

"Jangankan memaksa, membujuk rayu saja jelas bisa dijerat hukum mengingat korbannya anak-anak. Pasal 81 ayat (1) UU perlindungan anak, mengatur jika ada paksaan. Pasal 81 ayat (2) mengatur masalah bujuk rayu. Pasal 82 mengatur pencabulannya. Kalau memang suka sama suka, pasti ada unsur bujuk rayunya. Tidak mungkin korban mau tanpa ada iming-iming dari pelaku," papar Yuniarti.
 
Dijelaskan Yuniarti, penyidik Polres RL jangan melindungi dan melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kasus ini akan semakin mencuat dan menjadi perhatian publik dalam skala nasional. "Kalau penangannya tidak serius, kami akan meminta Komnas HAM dan perlindungan terhadap perempuan dan anak menangani masalah ini," beber Yuniarti.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD RL sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Kota Padang, Yurizal yang meminta penyidik Polres RL tegas dalam mengusut kasus ini. Jika penanganannya bertele-tele dan banyak jeratan hukum yang dihilangkan, tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat Kecamatan Kota Padang. Sebab korban ini jelas anak di bawah umur.
 
"Korban ini tergolong keluarga besar. Jangan sampai mereka mengamuk karena penanganan hukumnya tidak tuntas. Kami harap polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Apalagi terlapor sudah mengakui perbuatannya. Penegakan hukum jangan pandang bulu, kami tidak ingin mentang-mentang terlapornya polisi hukum jadi tumpul," tandas Yurizal.
 
Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. I Ketut Yudha Karyana, S.Ik menegaskan, Le sampai saat ini masih ditahan atas hukuman disiplin Polri. Selain itu, Le juga disanksi penundaan kenaikkan pangkat. Sementara untuk kasus dugaan pidana terhadap anak masih terus berjalan. Namun sampai sejauh ini baru dijerat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2004 tentang perkawinan dengan spesifikasi melakukan perzinahan.
 
"Hasil penyidikan kami tidak memenuhi unsur perkosaan. Karena sesuai pengakuan anggota saya (Le, red), sudah terjadi persetubuhan hingga 8 kali. Untuk UU perlidungan anak, masih kami kaji lebih lanjut. Tetapi kecil kemungkinan kena, karena saat dilaporkan usia pelapor (korban, red) sudah dewasa. Sampai saat ini batasan usia anak di bawah umur itu, secara hukum tidak jelas," dalih Kapolres.(sca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Pembunuh Pacar WN Jepang Diketahui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler