Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pengunggah Ulang Konten Menyinggung Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 – 23:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan Masril, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB), yang mengunggah ulang konten terkait Irjen Ferdy Sambo.  

Masril, warga Pekanbaru, Riau, itu sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya setelah mengunggah ulang konten yang menyinggung soal Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J, di akunnya di TikTok.  

BACA JUGA: Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Diumumkan Malam Ini

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8). 

Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. 

BACA JUGA: Gegara Mengunggah Konten Opposite yang Menyinggung Ferdy Sambo, Masril Ditangkap Polisi

Meski demikian, Kombes Zulpan membenarkan informasi bahwa Masril telah ditahan Polda Metro Jaya selaam 22 hari.

“Iya, betul, sudah ditahan 22 hari,” ungkap perwira menengah Polri, itu.

BACA JUGA: Camat Cabul Cium Bibir Siswi Magang, Nyaris Kepergok Istri, Ujungnya Ditangkap Polisi

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. 

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Kemudian, Masril ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akunnya di media sosial. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler