Polisi Resmi Tetapkan Anton J-Rocks Tersangka Kasus Ganja

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 15:47 WIB
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces. Foto: Instagram/Anton J-Rocks

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus megatakan bahwa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan empat tersangka untuk kasus kepemilikan dan penyalahgunaan ganja seberat satu kilogram. Salah satu tersangka adalah Anton Rudi Kelces, drummer J-Rocks.

“Tersangkanya adalah salah satu publik figur atau salah satu grup band J-Rocks dan kru lain ada empat tersangka. Total satu kilogram lebih ganja yang disita,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (22/8).

BACA JUGA: Selain Anton, Polisi Juga Tangkap 3 Kru J-Rocks

Penindakan ini sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu mengamankan Muslihyadi di kawasan Kemayoran.

“Kemudian ditemukan satu paket ganja kering. Yang kemudian dilakukan pendalaman satu nama inisial D (DPO) dan mengaku pernah menerima sekitar satu kilogram ganja kering,” beber Yusri.

BACA JUGA: Akun Anton J-Rocks di Instagram Langsung Diserbu Warganet

Dari pengakuan Muslihyadi, dia menjual ke salah satu kru band J-Rocks berinisial Dyansiwi Nugroho (DN) sebanyak satu kilogram. Oleh Dyansiwi, ganja itu dijual kembali dan pembelinya adalah Anton.

“Lalu DN menjual kepada salah atau mantan kru J-Rocks inisialnya adalah (W) Wijaya. W sempat membeli dua paket ganja jadi sudah empat pelaky diamankan. Satu DPO insial D sebagai penjualnya,” urai Yusri.

BACA JUGA: Sorotan Terbaru soal Adhisty Zara

Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Tujuannya untuk bisa menangkap D yang diduga sebagai bandar atau pemasok.

“Semua pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna. Sementara ini DM dan M adalah pemasok dalam kru. W dan ARK ini sebagai penguna, kami masih dalami karena penangkapan kemarin,” tegas Yusri.

Terhadap tersangka Muslihyadi dan Dyansiwi, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Anton dan Wijaya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler