Polisi RH Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sanksi Berat Menanti

Jumat, 03 Juli 2020 – 00:49 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal. Foto: Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang anggota polisi berinisial RH yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

RH ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama dua warga sipil lainnya berinisial RO dan ST, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/6).

BACA JUGA: Kapolri: Polisi Kena Narkoba Harus Dihukum Mati

"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 390 gram dan 28 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (2/7).

Lebih lanjut Iqbal menyampaikan saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Anak Sekda Karawang Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Begini Kata Polisi

Pihaknya pun berkomitmen apabila ada anggota terlibat penyalahgunaan narkotika maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan tertangkapnya RH, katanya, merupakan bukti nyata atau transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum secara profesional.

BACA JUGA: Oknum Aparat yang Mengamankan Konser Rhoma Irama Sedang Dicari

“Kami tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang bersalah. Tetap diproses sebagaimana mestinya,” sebut dia.

Pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan sekaligus memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Kami ketahui bersama bahwa Tanjungpinang ini merupakan daerah transit narkoba. Sehingga, untuk mendapatkan barang haram itu cukup mudah. Salah satu bentuk antisipasi ialah dengan melakukan tes urine secara rutin terhadap para personel kami,” ucap Iqbal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler