Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar

Jumat, 12 Maret 2021 – 01:42 WIB
Barang bukti ganja dalam penangkapan seorang bandar dan dua kurir narkoba di Polres Aceh Singkil, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, SUBULUSSALAM - Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar. 

Kasatresnarkoba Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Singkil.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

Ketiga pelaku SA (23), FL (20), dan DU (32). Pelaku SA dan FL diduga sebagai kurir. Sedangkan DU diduga sebagai bandar.

"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Darmi Arianto Manik di Singkil, Kamis (11/3).

BACA JUGA: Orang Hilang: Ibu dan Dua Balita tak Kunjung Pulang ke Rumah, Terakhir Naik Travel Gelap

Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal laporan masyarakat yang menyebutkan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah terminal di Aceh Singkil pada Kamis (4/3) pukul 20.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Aceh menindaklanjuti informasi dengan mengerahkan tim ke terminal tersebut. Setelah menyelidiki informasi tersebut, polisi menangkap SA (23) dan FL (20).

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya

"Ketika digeledah, ditemukan sebungkus narkotika jenis ganja di celana dan tiga paket besar lainnya dalam bagasi sepeda motor pelaku dengan berat mencapai 287 gram," kata Iptu Darmi Arianto Manik.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi menangkap DU, diduga sebagai bandar di rumahnya pada Jumat (5/3) pukul 01.30 WIB. Polisi menemukan 20 bal ganja dengan berat mencapai 20,5 kilogram.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Yan Saputra, Oh Ternyata

"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler