Polisi Ringkus Empat Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek

Rabu, 13 Februari 2019 – 20:30 WIB
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung komplotan yang membuat order fiktif untuk ojek atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).

BACA JUGA: Warga Bekasi Diimbau Tak Peringati Hari Kasih Sayang

“Semuanya kami tangkap di sebuah ruko di Kompleks Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2)” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Argo menyebutkan, di dalam ruko itu para pelaku mengoperasikan dan mengendalikan order fiktif dengan alat dan software serta aplikasi khusus.

BACA JUGA: Foto Saat Mandi Disebar Mantan Pacar, Bu Guru Lapor Polisi

Kemudian, setiap pelaku rata-rata melakukan 24 order fiktif transportasi online setiap harinya. Selain itu, setiap pelaku juga punya 15 sampai 30 akun untuk melakukan order fiktif.

Dari aktivitas itu, setiap pelaku bisa meraup uang komisi atau poin dari operator Gojek antara Rp 7Juta sampai Rp 10 Juta per hari.

BACA JUGA: Fahira Nilai Keputusan Anies Baswedan Tepat dan Berani

“Kepada petugas pelaku mengaku baru beraksi sejak dua bulan lalu. Namun ini masih kami dalami,” imbuh Argo.

Adapun modus operandinya, pelaku membuat order fiktif seolah-olah benar ada order pemesanan perjalanan, padahal tidak.

“Dalam sistem operator Gojek, order fiktif mereka terlihat benar ada perjalanan. Namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi telepon genggam, menggunakan modem, alat komunikasi, software, dan aplikasi tertentu.

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, karena perbuatan pelaku, pihak Gojek merugi hingga ratusan juta rupiah.

Atas ulahnya, kini keempat pelaku ditahan dan dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 dan Pasal 33 juncto Pasal 49 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarif Gerindra: Syaikhu Lebih Pantas ketimbang Agung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler