Polisi Ringkus Pengemudi Ojek Online Maling Motor

Senin, 30 Desember 2019 – 15:50 WIB
Pengemudi ojek online Rojak saat diringkus anggota Polsek Kebon Jeruk lantaran maling motor di Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online bernama Rojak, 29, ditangkap polisi karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan dan mengenakan atribut jaket dan helm ojek online.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Janda Anak Satu Tewas Diterkam Harimau

"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.

Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.

BACA JUGA: Tawaran Klub Lain Berdatangan, Nadeo Argawinata Beri Jawaban Begini

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.

Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.

BACA JUGA: Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Terduga Pelaku Curanmor Tak Berdaya Dihakimi Massa

"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tetapi kami masih dalami," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler