Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Rawa Lumbu

Jumat, 09 Agustus 2019 – 12:42 WIB
Perampokan di minimarket. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Polsek Bekasi Timur meringkus dua perampok mini market di Jalan Cipendawa Lama, Bojong Menteng, Kota Bekasi, yang beraksi pada Rabu (7/8) malam.

Kedua pelaku yang diringkus yakni AG (22) dan RN (21). Mereka membawa senjata tajam tiap kali beraksi.

BACA JUGA: Gasak Uang Milik Nasabah di Cikarang, 2 Ditangkap 1 Masih DPO

“Para pelaku mengancam dan mengunci pegawai minimarket di dalam gudang. Setelah melihat Alfamart mau tutup dengan (pintu) terbuka sedikit. Kedua pelaku masuk ke Alfamart dengan membawa senjata tajam dengan membawa samurai dan golok,” ucap Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Agung, Kamis (8/8).

Kehadiran pelaku dengan senjata tajam membuat pegawai minimarket itu ketakutan. Salah satunya, Siti Julaiha, berteriak dan lari ke arah gudang. Di sana ada pegawai lain, Suprapto.

BACA JUGA: Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA: Blangko E-KTP Habis, Pakai Suket Lagi

Tersangka RN mengejar Siti. Saat Siti hendak menutup dan mengunci pintu, tersangka RN berhasil menarik gagang pintu. Tarik-menarik pintu sempat terjadi.

BACA JUGA: Dua Perampok Menghunuskan Parang, Sikat Gaji Pekerja Rp 407 Juta

“Pelaku berhasil masuk (gudang) dan mengacungkan senjata serta meminta kunci gudang. Pelaku mengunci kedua korban dalam gudang dan merusak CCTV,” ujar Agung.

Di minimarket itu tersangka mengambil 19 bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp3.370.000.

“Setelah kedua korban petugas Alfamart di gudang, dia berteriak untuk minta pertolongan, sehingga terdengar masyarakat di sekitar. Sehingga petugas kami saya perintahkan untuk datang ke TKP di Alfamart di Cipendawa. Pas diambil uang semuanya, pelaku tidak bisa ke mana-mana karena semua terkepung oleh masyarakat dan petugas,” ujar Agung.

Polisi menyita 1 unit motor, sebilah parang dan samurai, ransel, dan barang hasil kejahatan pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun lebih.(pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Perampokan Mobil Vendor Pengisi Mesin ATM Berhasil Dibekuk


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler