Polisi: Sebelum Meninggal, Hendri Alfred Bandar Sabu-Sabu Mengeluh Asma

Jumat, 14 Agustus 2020 – 00:48 WIB
Aparat kepolisian saat membawa Hendri Alfred ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Foto: Dok Humas Polda Kepri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolresta Barelang Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menerangkan, tersangka pemilik sabu-sabu, Hendri Alfred Bakari telah meninggal dunia disebabkan asma saat perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Keterangan itu sekaligus membantah jika kematian Hendri akibat terjadi penganiayaan saat penahanan.

BACA JUGA: Polisi Geledah Asrama Mahasiswa, Sempat Diprotes, Bukan Kasus Sabu-sabu, Lihat Sendiri

Hendri Alfred Bakari ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 1,41 gram.

Purwadi menerangkan kronologinya, bahwa pascaditangkapnya Hendri pada 6 Agustus 2020 bersama tiga orang lainya yaitu SM, IN  dan AM, polisi mendapat keterangan dari salah satu tersangka IM, bahwa Hendri masih menyimpan 106 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Kampus Tercinta Dilecehkan, Kim Jon Un Perintahkan Tembak Mati 4 Pejabat Partai

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan membawa Hendri untuk menunjukan sisa barang haram yang masih disimpannya itu.

Namun, pada saat itu polisi belum menemukan barang seperti yang diinformasikan tersangka IM, bahwa Hendri menyimpan 106 kg sabu-sabu di rumah kosong yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu-sabu di Aceh

“Pada 8 Agustus pukul 04.30 WIB, Hendri mengeluh bahwa dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Purwadi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8) malam.

Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan dan kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada, lalu meminta untuk dibawa ke dokter.

Sekitar pukul 05.45 WIB, jelas Purwadi, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.

“Setelah beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh medis, tersangka Hendri dinyatakan oleh pihak RS bahwa meninggal dunia pukul 07.13 WIB,” bebernya lagi.

Terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, kata Purwadi, adalah kebijakan dari rumah sakit dalam upaya menghindari penularan COVID-19.

Pasalnya, sebelum menghembuskan napas terakhir, Hendri mengalami sesak nafas.

“Soal penutup kepala adalah kewenangan Rumah sakit,” tegas Purwadi.

Hingga saat ini, Purwadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri Alfred sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat kepolisian saat mengamankan Hendri.

Sebelumnya, lanjutnya, pihak keluarga Hendri telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

"Penangkapan sesuai prosedur, tidak akan ada penganiayaan, keluarga tersangka sudah lihat langsung,” tambah Purwadi.

Dia menjelaskan, Hendri bukan merupakan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus narkotika yang sedang ditangani.

Menurutnya, Hendri merupakan jaringan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 kg, yang berhasil diamankan Lanal Batam beberapa waktu lalu.

"Hasil riksa, saksi ada sempat melihat barang (narkoba) itu dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kami masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," tandas Purwadi. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler