Polisi Sebut Artis TA Sebagai Korban Prostitusi

Senin, 21 Desember 2020 – 00:50 WIB
Artis TA yang terlibat dugaan kasus prostitusi online diamankan di Polda Jawa Barat. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Artis dan selebgram yang tersangkut kasus prostitusi online, TA akhirnya dibebaskan.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut artis TA disebut sebagai korban.

BACA JUGA: Sssst, Ini Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA, Ada Tersangka

TA yang juga merupakan seorang model awalnya berstatus sebagai saksi.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan, TA pulang Sabtu (19/12) sekira pukul 18.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Puluhan Pengikut Rizieq Shihab Dimasukkan ke RS Wisma Atlet

“Sudah kami pulangkan, kemarin. Pukul 18.00 WIB,” ujar Reonald saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Reonald mengatakan, terhadap pelaku lain, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Lainnya masih kami dalami. Mohon waktunya, nanti kami akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Dari tiga tersangka, dua orang berperan sebagai agen, RJ (44) dan AH (40).

Sementara satu tersangka lain, MR (43) ialah muncikari. Mereka diduga telah menjalankan prostitusi online sejak 2016.

Erdi mengatakan, para tersangka mendapatkan 10 persen dari sekali transaksi.

Untuk tarif, para tersangka menentukan harga berbeda-beda. Namun, kata Erdi, hal tersebut tengah didalami lebih lanjut.

“Dari keterangan para tersangka, TA ini (ditawarkan dengan harga) Rp 75 juta untuk satu hari kencan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mereka ditangkap di daerah yang berbeda. RJ diamankan di Jakarta, AH di Medan dan MR di Kabupaten Bogor. Mereka terancam hukuman penjara 6 hingga 15 tahun penjara.

Mereka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat,” kata Erdi. (muh/radarbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler