Polisi Sebut Sikap Rizieq Shihab dan Menantunya Tidak Wajar

Rabu, 02 Desember 2020 – 18:11 WIB
Salah satu potret penyambutan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Selasa (10/11). Foto: M. Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya menilai ketidakhadiran Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas pada panggilan pemeriksaan pertama, Selasa (1/12) kemarin, tidak patut dan wajar.

Menurutnya, jika keduanya beralasan sakit seharusnya memberikan keterangan sakit atau keterangan dokter kepada penyidik.

"Pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik itu tidak patut dan wajar alasan yang di berikan pengacara dari saudara MRS sendiri," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (2/12).

"Kalau memang sakit surat keterangan dokternya mana, di rumah sakit mana bisa dari pertanggungjawaban pihak dari rumah sakit atau dokter yang memang di rumah sakit apa begitu," tambahnya.

Namun demikian, lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab.

Dia berharap, Rizieq Shihab bisa hadir pada Senin (7/12) mendatang.

"Kami masih melayangkan masih berjalan, kami melayangkan surat panggilan hari ini dan kami mengharapkan saudara MRS bisa hadir hari Senin," pungakasnya.

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Azis Yanuar.

Adapun, Rizieq dijadwalkan dilakukukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 Wib, Selasa (1/12).

Namun, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Aziz Yanuar membantah kalau Rizieq mangkir dari panggilan penyidik.

Sebab, menurutnya, Rizieq menjalani pemulihan kesehatan pasca keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor pada Sabtu (28/11) lalu.

Sementara, menantunya Hanif Alatas berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain.

Kuasa Hukumnya, Muhammad Kamil Pasha, mempersoalkan pemanggilan Hanif sebagai saksi hari ini. Kata dia, Hanif tidak mengetahui dan mengerti perihal pemanggilan penyidik.

Sebab, saksi itu harus mengetahui duduk perkara. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Beredar Foto Hasil Tes COVID-19 Habib Rizieq, Satgas Diminta Segera Bergerak


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler