Polisi Segera Jerat Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Sabtu, 20 Juni 2015 – 15:59 WIB

jpnn.com - BENGKULU – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu terus mengusut kasus pengoplosan beras. Bahkan, saat ini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi meminta keterangan 15 orang saksi yakni para karyawan Bulog, kuli gudang termasuk Kepala Bulog Divisi Regional (Divre) Bengkulu, Sugeng Rahayu.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta membeberkan, semua barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Reskrimsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa 872 karung beras yang sudah dioplos, 11 karung beras kualitas jelek (menir), 7 karung beras berkualitas baik, 1 timbangan, 2 mesin jahit, dan 161 karung beras kosong ukuran 15 Kg.

BACA JUGA: Diduga Edarkan Sabu, Ibu Empat Anak Diringkus

“Jadi beras kualitas baik dicampur degan beras menir. Beras menir itu adalah sisa-sisa beras yang biasanya untuk makanan ternak. Tapi saya belum tahu pasti berapa perbandingannya antara beras kualitas baik dengan beras menir. Soal itu tanya saja ke bulog. Kata mereka sudah sesuai SOP. Tanya SOPnya seperti apa,” ujar Kapolres dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (20/6).

Karena sudah ada barang bukti yang disita, Kapolres memastikan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Itu artinya, dalam waktu yang tidak lama lagi penyidik akan menggelar ekspose penetapan tersangka.

BACA JUGA: Mudik Tahun Ini, Jalur Pantura Diprediksi Lebih Longgar

“Perkara ini masih penyidikan, belum ada tersangka. Untuk barang bukti mungkin bisa mengembang, mungkin kita akan melakukan penyitaan lagi. Ini barang buktinya, lihat saja beras ini, kira-kira layak atau tidak untuk dikonsumsi,” kata Kapolres sembari menunjuk sampel beras menir.

Polres sendiri memergoki langsung saat petugas Bulog melakukan pengoplosan.

BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Minibus Angkut 5 Orang Terjun Bebas ke Kolam

“Saat anggota datang ke gudang bulog, ada 9 kuli gudang yang sedang mengoplos beras. Dan semuanya sudah kita periksa termasuk kepala bulognya (Sugeng Rahayu). Untuk perkara ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen dan pidana korupsi,” beber Kapolres.

Masih keterangan Kapolres, polisi mengambil tindakan-tindakan kepolisian tentunya ada sebab.

“Memang kita mengambil tindakan karena ada informasi dan kita melakukan penyelidikan. Lalu kita temukan memang saat itu sedang dilakukan pengoplosan antara beras yang bagus dicampur dengan beras yang jelek. Bahasa orang bulog, pengolahan. Setelah diambil sampel perbedaan beras yang bagus dengan yang jelek sebenarnya tidak jauh berbeda,” papar Kapolres.

Dilakukannya tindakan kepolisian setelah anggota menerima laporan dari masyarakat karena komitmen Polri dalam program 100 hari Kapolri, terutama berkaitan dengan barang-barang yang disetujui oleh pemerintah yakni barang yang disubsidi oleh pemerintah agar pengawasannya diperketat dan kalau ada pidananya diproses.

“Di antaranya beras ini. Ini kan ada subsidinya dari pemerintah. Makanya baru coba kita dalami berkaitan dengan beras oplosan ini. Apakah ini memang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Yang jelas penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kita sedang melakukan pengumpulan data-data, nanti kalau data sudah lengkap kita akan buka di media,” tandasnya.(tew/che/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Liburan, Pencuri Incar Sekolahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler