jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengungkap bahwa pihaknya segera memeriksa Jamal Mirdad atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan rumah.
Menurutnya, Jamal Mirdad akan diperiksa setelah polisi rampung memeriksa saksi dan mengantongi lengkap barang bukti.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Kagum kepada Inul Daratista, Begini Tanggapan Mas Adam
"Nanti, saksi-saksi dahulu, baru bukti, habis itu kami panggil," kata Yogen, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (1/3).
Yogen mengatakan polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Terkini Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora
Adapun sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat yakni lurah setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Masih, masih berjalan sampai sekarang, kami harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi," jelasnya.
BACA JUGA: 2 Alasan Aldi Taher Rela Bertinju Melawan Vicky Prasetyo
Jamal Mirdad dilaporkan Firdaus Nuzula atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang bertanggal 4 Februari 2021.
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diserahkan setelah pembayaran dilunasi.
Namun, setelah melunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tidak bisa dihubungi.
Atas kasus tersebut, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Adapun ancaman hukuman berdasarkan pasal yakni 4 tahun kurungan penjara. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida