"Kelima tersangka kami serahkan ke pihak KPK. Landasan Polri menyerahkan semua penanganan penyidikan KPK adalah sesuai arahan Presiden dan surat dari KPK pada 18 Oktober kemarin. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk melakukan penanganan lebih lanjut," ujar Boy dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Dalam pelimpahan ini, kata dia, Polri tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti diatur pasal 109 KUHP ayat 2. Masa penahanan para tersangka juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, terkait berkas dan barang bukti lima tersangka, Polri memersilakan KPK untuk menggunakannya atau tidak.
"Itulah itikad baik Polri sebagai bagian dari langkah yang diarahkan oleh Presiden. Sudah diupayakan dan mudah-mudahan ini akan memberikan ruang yang seluas-luasnya pada penyidik KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus simulator," ungkap Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cecar Staf Anas di Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi