jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang pelaku penjualan sisik Trenggiling berinisial RS diamankan oleh Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara tentang adanya transaksi ilegal penjualan sisik hewan dilindungi itu.
BACA JUGA: Bangun Tengah Malam, Amalia Terkejut Saat Lihat Sang Cucu Berbuat Nekat di Dapur
BKSDA Sumut yang mengetahui kejadian ini lalu berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara untuk memburu pelaku.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara Andoko Hidayat membenarkan informasi penangkapan itu. Dia menyebut pelaku ditangkap di Jalan Balige-Tarutung KM 1, Tarutung pada Rabu (17/11).
BACA JUGA: Mbak Halimah Tewas Dibacok di Kebun Karet, Pelaku Tak Disangka
"Petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak lima kilogram," kata Andoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, kata Andoko, sisik Trenggiling itu diperolehnya dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Sisik Trenggiling ini rencananya akan diperdagangkan secara ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling
"Namun, keburu ditangkap oleh petugas," kata Andoko.
Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 kilogram sisik Trenggiling diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.
Andoko menjelaskan bahwa Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, kata Andoko, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BACA JUGA: Kisah Bu Masleini, Punya Suami Polisi yang Doyan Selingkuh, Mobil dan 4 Kapal Ludes, SK PNS Tergadai
"Untuk itu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Andoko. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni