jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BG 9296 HA ditangkap polisi, Senin (1/11).
Mobil tersebut diamankan karena diduga melakukan penyelewengan distribusi gas elpiji ukuran 3 Kilogram.
BACA JUGA: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata
Hingga Senin (1/11), mobil dan tabung gas masih diamankan di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menjelaskan persoalan tabung elpiji 3 Kg yang diamankan ini, masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: Wewen Selalu Berkeliaran di Rumah Makan, Padahal Bukan Karyawan, Oh Ternyata
“Diamankan berkaitan dengan kelangkaan elpiji 3 Kg di Lubuklinggau,” kata Kapolres kepada wartawan, Senin (1/11).
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Kapolres juga mengimbau, kepada para agen agar menyalurkan elpiji sesuai aturan yang ada dan jangan memanfaatkan situasi.(cj17/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi