Polisi Siapkan Sanksi buat Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap

Minggu, 24 Juli 2016 – 19:16 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com - JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap mulai diuji coba 27 Juli 2016 nanti. Saat uji coba, polisi tidak akan memberikan tilang kepada pelanggar namun hanya berupa teguran saja.

"Kami yang melihat pelanggaran akan menghampiri pelanggar, lalu mengkomunikasikan masalah ganjil-genap dan memberikan blangko teguran tertulis," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (24/7).

BACA JUGA: Mayat Wanita Mengapung di Ciliwung, Atasannya Hanya Tersisa Bra

Bagi pelanggar diberikan blangko teguran warna merah, sementara satu lembar blangko akan dikirimkan ke instansi di mana pelanggar bekerja.

"Dan satu lembar lagi sebagai arsip. Pada saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek deterrent," sambung perwira menengah ini.

BACA JUGA: Wagub Djarot Imbau Warga Kali Pesanggrahan Jual Lahan

Tahap sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap sudah masuk minggu terakhir. Uji coba sendiri akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.

"Prinsipnya pada tahap uji coba penerapan ganjil-genap hampir sama pada saat pemberlakuan. Bedanya pada saat uji coba teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis, dan pada saat pelaksanaan penegakan hukum akan sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. 

BACA JUGA: 600 Meter Kubik Lumpur Diangkat dari Selokan Senen

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan akan ditempatkan pada simpang-simpang pengawasan pada ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Sistem ganjil-genap ini diterapkan berdasarkan kalender pada kawasan dan waktu tertentu. Kendaraan yang berpelat nomor di luar jam ganjil-genap masih diperbolehkan melintas, di luar kawasan diberlakukannya sistem itu.

"Bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap," pungkasnya. (elf/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Ahok Kembali Sikat PKL Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler