Polisi Sikat 77 Penyebar Hoaks Corona

Rabu, 08 April 2020 – 21:57 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum setelah menemukan informasi hoaks di media sosial selama masa pandemi corona melanda Indonesia. Dalam catatannya, kepolisian telah memproses 77 kasus hoaks.

"Kami berterima kasih ke kepolisian bahwa hari ini telah dilakukan penegakkan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang sedang diproses," kata Johnny dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Pak Yuri Kritik Perilaku Masyarakat di Tengah Wabah Virus Corona

Dari 77 tersangka, kata Johnny, sebanyak 12 orang telah ditahan kepolisian. Sementara itu, 65 kasus masih dalam proses pendalaman kepolisian.

"12 di antaranya sudah ditahan. 65 sedang proses pendalaman. Sekali lagi saya menyampaikan ke masyarakat, marilah menggunakan fasilitas di ruang digital secara cerdas," ungkap politikus Nasdem ini.

BACA JUGA: Upaya RSUP Persahabatan Demi Menampung Pasien Corona Klasifikasi Berat

Selain menempuh upaya hukum, Kemenkominfo melakukan upaya penurunan hoaks yang tersebar di media sosial.

Catatan Kemenkominfo, sebaran hoaks ditemukan sebanyak 1.125. Sebanyak 785 di antaranya muncul di Facebook. Setelah itu, Kemenkominfo mendapatkan sebaran hoaks di Twitter (324 temuan), Instagram (10 temuan), Youtube (enam temuan).

BACA JUGA: Inovasi Terbaru dari Israel Terkait Virus Corona, Robot Canggih

Kemenkominfo langsung menghubungi perwakilan dari empat media sosial itu setelah ditemukan sebaran hoaks. Kemenkominfo meminta kepada media sosial untuk menghapus sebaran hoaks tersebut. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler